Apa itu PLPBK ?
Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komuntias (PLP-BK) adalah Intervensi lanjut dari P2KP, program ini merupakan stimulan bagi keberhasilan masyarakat di kelurahan-kelurahan sasaran program P2KP yang mampu membangun lembaga masyarakat (BKM) di wilayahnya mencapai kualifikasi "BKM Berdaya menuju Mandiri" atau "BKM Mandiri ".
Tujuan PLPBK
Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komuntias (PLP-BK) bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari.
Untuk Siapa PLPBK ?
Kegiatan PLP-BK ini hanya "dapat diakses" oleh BKM yang telah mencapai kualifikasi "BKM Berdaya menuju Mandiri atau BKM Mandiri".
Persiapan dan Prosedur PLPBK
Setiap kelurahan/desa yang menjadi lokasi sasaran PNPM-Mandiri Perkotaan (P2KP) perlu mempersiapkan diri sejak awal dengan menunjukan kinerja terbaik dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
Setelah Kelurahan/Desa yang layak menerima PLP-BK mendapat pemberitahuan resmi mengenai tatacara serta jadwal pengusulan PLP-BK, maka proses pengajuan usulan / minat mengikuti PLP-BK .